Minggu, 28 Juni 2015

Frofil Dinas


  
  Kewenangan 

     
          Kewenangan Dinas Tenaga Kerja Dan Tranmigrasi Kabupaten Skabumi Didasarkan Pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Perundang - Undangan  di Bidang  Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian yang Berlaku Serta Perda Nomor 25 Tahun 2012 Yaitu :

  •  Penyaluran dan Penepatan Tenaga Kerja
  • Perlindungan dan Penyelesaian Perselisihan  Ketenagakerjaan
  • Pengembangan / Pelatihan Ketenagakerjaan
  • Pengawasan dan Pengendalian Ketenagakerjaan
  • Perijinan 
  • ketransmigrasian
  • Pengelola Administratif   
   
   Tugas Pokok dan Fungsi
        
        Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Adalah :
  •  Tugas Pokok
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mempunyai tugas Pokok Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah Berdasarkan Otonomi dan Tugas Pembantuan di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi :
  • Fungsi
Sesuai Dengan Pokoknya Maka Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Sukabumi Mempunyai Fungsi :
  • Penyusunan Rencana dan Program Dinas
  • Perumusan dan Penyusunan Kebijakan Teknis di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Pembinaan, Pengendalian dan Pelaksanaan Tugas di Bidang Kesekretariat; Latihan dan Pengembangan Sumber daya Tenaga Kerja; Penempatan Tenaga Kerja; Pengawasan dan Hubungan Industrial; Transmigrasi;
  • Pembina dan Pengolahan Administrasi,Kepegawaian,Keuangan, Perlengkapan dan Kearsipan;
  • Pelaksanaan Tugas Pembantuan di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  • Pemberian Rekomendasi Teknis Untuk Penerbitan Perijinan Oleh Dinas Terkait;
  • Pengawasan dan Pengendalian Teknis Pasca Penerbitan Perijinan;
  • Pembinaan Unit Pelaksana Teknis dinas;
  • Pelaksanaan Koordinasi dan Kerjasama Dengan Unit Kerja Lain;
  • Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Tugas;
  • Pelaporan Hasil Pelaksanaan Tugas.


0 komentar:

Posting Komentar