Kewenangan
Kewenangan Dinas Tenaga Kerja Dan Tranmigrasi Kabupaten Skabumi Didasarkan Pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Perundang - Undangan di Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian yang Berlaku Serta Perda Nomor 25 Tahun 2012 Yaitu :
- Penyaluran dan Penepatan Tenaga Kerja
- Perlindungan dan Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan
- Pengembangan / Pelatihan Ketenagakerjaan
- Pengawasan dan Pengendalian Ketenagakerjaan
- Perijinan
- ketransmigrasian
- Pengelola Administratif
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Adalah :
- Tugas Pokok
- Fungsi
- Penyusunan Rencana dan Program Dinas
- Perumusan dan Penyusunan Kebijakan Teknis di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Pembinaan, Pengendalian dan Pelaksanaan Tugas di Bidang Kesekretariat; Latihan dan Pengembangan Sumber daya Tenaga Kerja; Penempatan Tenaga Kerja; Pengawasan dan Hubungan Industrial; Transmigrasi;
- Pembina dan Pengolahan Administrasi,Kepegawaian,Keuangan, Perlengkapan dan Kearsipan;
- Pelaksanaan Tugas Pembantuan di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Pemberian Rekomendasi Teknis Untuk Penerbitan Perijinan Oleh Dinas Terkait;
- Pengawasan dan Pengendalian Teknis Pasca Penerbitan Perijinan;
- Pembinaan Unit Pelaksana Teknis dinas;
- Pelaksanaan Koordinasi dan Kerjasama Dengan Unit Kerja Lain;
- Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Tugas;
- Pelaporan Hasil Pelaksanaan Tugas.
0 komentar:
Posting Komentar