Minggu, 05 Juli 2015

Artikel

Dasar :  UU No : 15 Tahun 1997 yang adi pengaruhi dengan UU No ; 29 Tahun 2009 Tentang Keteransmigrasian, PP No : 2 Tahun 1999 Tentang Penyelanggaraan Transmigrasi.

Pengertian : Transmigrasi Adalah Penduduk Secara Sukarela Untuk Meningkatkan Kesejahteraan dan Menetap di Kawasan Transmigrasi yang di Selenggarakan Oleh Pemerintah.

Asas Pelaksanaan : Kepeloporan, Kesukarelaan, Kemadirian, Kekeluargaan, Keterpaduan dan Wawasan Lingkunga.

Tujuan : Untuk Meningkatkan Kesejahteran Transmigrasi dan Masyarakat Sekitarnya, Peningkatan dan Pemerataan Pembangunan Daerah Serta Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan BangsaDengan Jalan meningkatkan Kemampuan dan Produktivitas Masyarakat Transmigrasi, Membangun Kemandirian dan Mewujudkan Integrasi di Pemukiman Tranmigras, sehingga Ekonomi dan Sosial Budaya mampu tumbuh dan berkembang Secara Berkelanjutan.


Syarat Transmigrasi : Warga Negara Indonesia ; Sehat Jasmani  dan Rohani ; Berkeluarga ; Usia kepala Keluarga 18 sd 50 Tahun ; Berkelakuan Baik ; Belum Pernah BErtansmigrasi  dan Sukarela dan Telah Lulus Sleksi.

Syarat Pendaftaran  : Menyerahkan FotoCopy; KTP, KK dabn Surat  Nikah. (di kantor Disnakertrans JL. Pelabuhan II No. : 703/ Jeruk Nyelap Lembur Situ Sukabumi.

Hak Transmigrasi :

  1. Memperoleh Pelayanan Informassi Mengenai Keteransmigrasian.
  2. Memperoleh Pelayanan Jemputan dan Pelayanan Transito Pada Saat Pemberangkatan.
  3. Memperoleh Perbekalan dari Daerah Asal Pada Saat Pemberangkatan Berupa ; Peralatan Dapur / Pelaratan Makan Peralatan Tidur, Alat Penerangan ; dan Pakaian Sesuai Ketentuan yang Berlaku.
  4. Pengawalan Pada Saat Pemberangkatan Ke Lokasi Transmigrasi.
  5. Memperoleh Pelatihan Dasar Umum (PDU) Sebelum Berangkat.
Kewajiban Transmigran : 

  1. Mematuhi Peraturan Perundangan yang Berlaku Serta Peraturan Lainyng di Tetapkan Pemerintah.
  2. Menjaga, Memelihara Serta Mengupayakan Fasilitas yang di Berikan Oleh Pemerintah.
  3. Menjaga keamanan dan Ketertiban.
  4. Menumbuh Kembangkan Ekonomi dan Koprasi
Larangan :
  1. Meninggalkan Lokasi tnpa izin Tertulis dari Pemerintah Setempat.
  2. Menterlantarkan Tanah atau Lahan yang Diterima.
  3. Menjual Belikan, Memindah Tangankan , Menggadaikan Fasilitas yang di Berikan Pemerintah.
  4. Melakuka Perbuatan Tindak PidanaKejahatan atau Pelanggaran Susila dan Hukum.
  5. Melakukan Hal-Hal yang Bertantangan Dengan Peraturan Keteransmigrasian.
Sanksi : Transmigran yang Melngagar Larangan di atas akan Dicabut / Di Batalkan Statusnya sebagai Transmigran, dan Terlepas Dari Tanggung Jawab Pemerintah.

Jenis Bantuan yang di Berikan di Daerah Asal :

  1. Bantuan Permakanan,kesehatan, pengawalan dan Kesempatan Menggunakan Fasilitas Asrama Trasnsito yang Tersedia.
  2. Sandang Berupa; Pakaian Seragam, Kulot dan Blus Pakaian Kerja, sepatu Boot, Topi dan Daster 
  3. Alat Tidur Berupa Klambu Gantung dan Tikar.
  4. Alat Dapur Berupa ; Perluk Nasi, Wajan, Ceret, Bakul Nasi, Cangkir, Piring, Gayung dan Jerigen.
  5. Alat Penerangan Berupa Senter dan Lampu Gantung.
Jenis Bantuan yang di Berikan di Tempat Transmigrasi :
  1. Rumah Tainggal Berikut jamban Keluarga, di Atas Lahan Perkebunan.
  2. Lahan Usaha I dan Lahan Usaha II Atau sesuai Ketentuan yang Berlaku.
  3. Bantuan Catur Pangan dan Beras Beras dan Non Beras Selama 12 Bulan Berupa ; Ikan Asin, Garam, Gula pasir, Minyak Goreng, Minyak Tanah, Sabun Cuci, Kacang Hijau dan Kecap.
  4. Alat Pertania Berupa ; Cangkul, Parang, Sabit, Tanjak, Selundak, garpu Tnah, Garpu Tarik, Koret dan Dandang / Ganco.
  5. Bantuan Bibit-bibitan Berupa ; Ubi Kayu, Buah-buahan, Benih Padi, Benih jagung, Kacang-kacagan Pupuk, Pestisida dan Hand Sprayer.( Untuk Tahun Pertama)

0 komentar:

Posting Komentar